Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adrianus Meliala Dituding Langgar Kode Etik Ombudsman

Reporter

image-gnews
Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge
Adrianus Meliala, anggota Ombudsman RI yang juga mantan anggota Kompolnas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 15 Juni 2016. TEMPO/Inge
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemantauan terhadap kasus Novel Baswedan. Amnesty International Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia melaporkan dugaan itu kepada Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. “Ada dugaan kuat atas pelanggaran kode etik,” kata Manajer Kampanye Amnesty, Puri Kencana Putri dalam keterangan pers, Rabu, 16 Januari 2019.

Baca juga: Novel Baswedan: Laporan Adrianus Meliala Ada Konflik Kepentingan

Adrianus dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dalam kasus Novel menyebut terjadi empat dugaan maladministrasi minor dalam penyidikan kasus itu di Polda Metro Jaya. Laporan yang dirilis 6 Desember 2018 itu, empat maladministrasi itu, di antaranya aspek administrasi penyidikan, aspek penundaan berlarut, aspek efektifitas penggunaan sumber daya manusia dan aspek pengabaian petunjuk yang disampaikan Novel terkait kasusnya. Pada 16 Januari 2019, Adrianus menyatakan polisi sudah melakukan saran Ombudsman untuk menyelesaikan empat maladministrasi tersebut.

Puri menilai Adrianus telah melakukan pelanggaran kode etik pimpinan Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan itu. Dia membeberkan fakta bahwa Adrianus pernah menemui Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis guna membicarakan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Menurut dia, tindakan itu patut dipertanyakan karena Novel Baswedan dan kuasa hukumnya belum memasukkan pengaduan ke Ombudsman pada saat tindakan tersebut dilakukan. “Belakangan kami ketahui pula jika tidak ada kasus di ORI terkait Novel Baswedan,” katanya.

Puri mengatakan berdasarkan keterangan sepihak dari polisi, Adrianus menuding Novel tidak kooperatif menuntaskan kasusnya, dengan irit bicara. Pernyataan ini selaras dengan pernyataan pihak kepolisian yang menimpakan belum ditemukannya pelaku salah satunya kepada korban, Novel Baswedan. “Adrianus Meliala juga menilai KPK bersikap sama dengan Novel Baswedan,” katanya.

Baca: Adrianus Jawab Tudingan Punya Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Puri menuturkan, dalam pertemuan dengan Novel dan kuasa hukumnya, Adrianus mengaku membuat kesimpulan dan menggunakan inisiatif ombudsman untuk menyelidiki kasus novel guna memverifikasi dan menganulir berita yang muncul tentang penyidikan kasus ini yang tidak berjalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, pernyataan Adrianus Meliala dilakukan tanpa dasar adanya laporan masyarakat atau keputusan pleno untuk menyatakan perlunya inisiatif ORI menyelidiki maladministrasi sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan kerja ORI alias pernyataan pribadi. Menurut Puri, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan ORI No. 7/2011 khususnya Pasal 5h tentang prinsip-prinsip etika Ombudsman mencakup profesional yakni menghindari menggunakan nama dan wibawa Ombudsman untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok atau pihak ketiga.

Lebih jauh, Puri menjelaskan Undang-Undang Ombudsman juga melarang pimpinan Ombudsman ikut serta memeriksa laporan atau informasi yang mengadung konflik kepentingan. Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menduga Adrianus memiliki kaitan dengan polisi yang membuatnya tidak independen. Adrianus pernah menjadi penasihat ahli bidang kriminologi Kepala Polri 2000-2006 dan Anggota Komisi Kepolisian 2012 – 2016.

Baca juga: Adrianus Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Novel Baswedan

Lebih jauh Koordinator Amnesty Muda Yansen Dinata menduga Adrianus tersandera kasus di kepolisian. Adrianus yang saat itu menjabat anggota Komisi Kepolisian Nasional dilaporkan ke Bareskrim karena menyatakan di media bahwa salah satu badan di kepolisian merupakan mesin ATM Polri. “Tidak pernah ada kejelasan mengenai proses penghentian kasus ini menggunakan mekanisme apa,” katanya.

Adrianus enggan menanggapi tudingan tersebut. “Saya tidak mau menanggapi, biar saja,” katanya lewat pesan singkat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

5 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

11 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

11 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

21 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.